Penjelasan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA) Bagi Buah Hati Yang Lahir di RSUD Kapuas

Menindaklanjuti inovasi layanan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroamodjo Kuala Kapuas, yang disepakati oleh Pihak Pertama Kadisdukcapil Kabupaten Kapuas Dra. Ruseni dan Pihak Kedua oleh Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, sejak tanggal 16 November 2020 lalu tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA), sepertinya belum di pahami oleh masyarakat, dan untuk mencegah penularan covid 19 maka perlu dilakukan pencegahan kontak antar warga atau kerumunan warga saat pengurusan akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga atas kesepakatan bersama, persyaratan pengurusan semakin dipermudah.

Narahubung dari RSUD Kapuas yaitu Elvina Togalami, S.Kep, MM selaku Kasi Rawat Jalan menyampikan kepada seluruh petugas bidan dan perawat di ruang kebidanan agar bisa menyampaikan kepada pasien dan keluarganya mengenai kemudahan persyaratan untuk memperoleh Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu hanya dengan mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK), foto Akta Nikah dan Surat Keterangan Lahir dari RSUD Kapuas, kemudian mengirim foto nomor WA atau Telegram 081251070552, dan menyertakan nomor telpon keluarga yang mengurus agar dapat dihubungi jika pengurusan telah selesai.

Ibu Elvina, S.Kep, MM dan Ibu Yanti, S.Pi selaku narahubung pembuatan Akta Kelahiran dan KTA di RSUD Kapuas

“Selain di akun media sosial resmi RSUD Kapuas, akan dibuat tambahan poster dan spanduk yang di tempelkan di ruang pelayanan kebidanan serta ruang publik agar pasien dan pengunjung dimudahkan dalam mendapatkan informasi,” ujarnya. Adapun nara hubung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas yang membantu untuk kepengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak yang lahir di RSUD kapuas adalah Ibu Yanti dengan nomor telepon yang bisa dihubungi yaitu 085281738002.

Inovasi layanan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA) ini bertujuan memberikan kemudahan dan sebagai kado atau hadiah bagi keluarga yang baru saja menyambut kehadiran buah hati di RSUD Kapuas. (PromkesRSKps)

Tinggalkan Balasan