ALUR PELAYANAN PASIEN

Pelayanan Pasien Umum

  • Berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat
  • Pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai dengan Perbup. Tarif No. 24 Tahun 2014
  • Mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan secara lengkap termasuk fasilitas rujukan atas indikasi medis

Pelayanan Pasien JKN / BPJS

  • Pasien yang berobat harus mempunyai surat rujukan online dari fasilitas kesehatan pertama (Puskesmas / dokter praktek BPJS). Terkecuali apabila kondisi gawat darurat bisa melalui IGD tanpa surat rujukan.
  • Mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan secara lengkap termasuk fasilitas rujukan online yang berjenjang sesuai kelas rumah sakit yang dirujuk atas indikasi medis

PROSEDUR PELAYANAN

Kondisi Pertama

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk online ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa secara online.
  5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  7. Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi Kedua

  1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
  2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
  3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.