Rokok Elektronik Sama Berbahayanya Dengan Rokok Konvensional
Berdasarkan leaflet edaran dari Direktorat P2PTM Kemenkes / Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular yang merupakan salah satu dari 5 Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan tentang bahaya dari rokok elektronik sama dengan rokok konvensional.
Rokok elektronik adalah salah satu hasil produksi tembakau lain (HPTL) atau sintetiknya dengan atau tanpa nikotin dan penambah rasa yang digunakan dengan cara menghisap uap pemanasan atau cairan dari alat pemanas elektronik.
Dipasaran rokok elektronik dikenal dengan rokok elektrik, vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv), e-cigaro, electrosmoke, green cig, smartsmoke, smartcigarette, heated tobacco products (HTP), dll.
Beberapa penelitian telah menunjukan bahwa rokok elektronik mengandung nikotin zat kimia lain yang bersifat racun (toksik) dan memicu kanker (karsinogenik). Toksik adalah zat yang menimbulkan kerusakan bagi tubuh manusia bahkan menyebabkan kematian. Karsinogenik adalah zat yang dapat memicu timbulnya penyakit kanker.
Kandungan berbahaya dalam rokok elektronik, antara lain :
- Nikotin, menyebabkan efek candu, memicu depresi, napas pendek, kerusakan paru permanen, kanker paru, penyempitan pembuluh darah, dan kematian
- Propilen Glikol, menyebabkan iritasi pada paru-paru dan mata, gangguan saluran pernafasan (asma, sesak nafas, dan obstruksi jalan nafas)
- Diasetil, menyebabkan penyakit paru obstruktif
- Pemicu kanker (karsinogenik) lainnya, seperti tobacco spesific nirosamines (TSNA), diethylene glycol (DEG), otoluidine, acrolein, dan 2-naphylamine formalhyde.
Selain itu dampak utama akibat dari rokok elektronik adalah kerugian ekonomi sosial, sakit pneumothorax, pencetus kanker, dan mengakibatkan stunting (kekerdilan) pada masa usia pertumbuhan.