Apel Pagi RSUD Kapuas Lakukan Halal Bihalal Antar Karyawan Pasca Libur Idul Fitri
KUALA KAPUAS – Pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024, dilaksanakan Apel Pagi bagi karyawan/karyawati terutama dari jajaran manajemen dan fungsional RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, yang dipimpin langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, MM, bertempat di Halaman Parkir Depan RSUD dr. H. Soemarno Sosroamodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No.16 Kuala Kapuas.
Beliau menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari pertama masuk bekerja kembali setelah libur nasional bersama selama beberapa hari menjalani momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan Ucapan Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin untuk seluruh karyawan dan karyawati, serta menyambut kembali pribadi yang fitrah atau bersih dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kapuas dengan ikhlas dan semangat baru.
Selepas apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling Halal Bihalal antar seluruh karyawan dengan saling bersalam-salaman dan saling maaf-memaafkan bagi peserta apel yang hadir. Terlihat pula para jajaran Direksi Manajemen RSUD Kapuas Kabag, Kabid, Kasie, dan Kasubbag beserta para staf manajemen dan fungsional yang mendampingi hingga semua saling bersalaman.
Terkait makna Halal Bihalal, diketahui dari segi bahasa (linguistik) istilah halal bihalal berasal dari bahasa Arab “Halla atau Halala”. Kata ini memiliki banyak arti seperti menyelesaikan masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Kata ini kemudian telah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI tersebut, halal bihalal merujuk pada hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Secara istilah pengertian halal bihalal adalah kegiatan saling bermaaf-maafan atas kesalahan atau kekhilafan di masa lalu setelah lebaran. Dengan menjaga silaturahmi ini, dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, sombong menjadi rendah hati dan dari dosa menjadi terbebas dari dosa.
Dari semua pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian halal bihalal adalah kegiatan menyambung kembali tali silaturahmi yang pernah putus dan menjalin hubungan yang baik satu sama lain secara terus menerus. Sehingga apa yang tadinya menjadi kurang baik dan berdosa kini menjadi halal kembali. (PromkesRSUDKps)