Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Untuk Puskesmas dan Desa Wilayah Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS – Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2016 Tentang kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat pemberi pelayanan kepada publik, dilaksanakanlah Kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada seluruh jajaran Kepala Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan juga kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kapuas, pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2024, dilaksanakan secara online melalui Media Aplikasi Zoom Meeting.

Acara ini diprakarsai dan dibuka secara langsung oleh Kabid. Pelayanan Medik dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc, didampingi jajarannya dari Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas dan Kepala Desa yang diundang, serta didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas.

dr. Jum’atil begitu beliau disapa menyampaikan tujuan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini adalah melindungi kesehatan dari masyarakat, membudayakan hidup sehat dimana memfokuskan pada pentingnya membudayakan hidup sehat di lingkungan masyarakat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan penerapan 100% Kawasan Tanpa Rokok dengan menyampaikan prinsip penerapan kawasan tanpa rokok yang mencakup larangan total terhadap kegiatan merokok di tempat-tempat umum dan tempat kerja tertutup, untuk memastikan lingkungan yang bebas dari asap rokok bagi semua orang.

Sosialisasi ini akan mengedepankan pentingnya peran serta kepala desa dalam mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Daerah ini, termasuk melalui pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Kapuas.

Diketahui Kabupaten Kapuas memiliki penduduk sebanyak 423.200 orang, dengan 93,3% (sekitar 394.846 orang) merupakan penduduk berusia 15 tahun ke atas. Dari penduduk berusia 15 tahun ke atas tersebut, sekitar 34,5% (sekitar 136.222 orang) adalah perokok. Dari jumlah perokok tersebut, 65,5% (sekitar 89.225 orang) adalah laki-laki. Pada tahun 2019, diperkirakan terdapat 246.000 kematian yang dapat diatribusikan kepada merokok di Indonesia, yang menyumbang hampir 15% dari total mortalitas di tahun tersebut. Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2022 memperkirakan total biaya merokok bagi ekonomi Indonesia pada tahun 2019 berkisar antara Rp184,36 triliun (sekitar US$13 miliar) hingga Rp410,76 triliun (sekitar US$29 miliar).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kawasan tanpa rokok (KTR) dapat dijelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kapuas merupakan ruangan atau area yang secara tegas dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan lain yang terkait dengan produk tembakau, termasuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan ini mencakup berbagai tempat yang berpotensi besar untuk interaksi sosial dan publik, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Lebih lanjut dijelaskan beliau, penerapan KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, mendukung gaya hidup sehat, serta mencegah bertambahnya perokok baru, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Ini adalah bentuk konkret dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Implementasi KTR di Kabupaten Kapuas mengacu pada asas melindungi hak asasi manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dengan prinsip penerapan 100% kawasan bebas asap rokok, tanpa adanya ruang merokok di tempat umum dan tempat kerja tertutup, serta menegaskan bahwa pemaparan asap rokok pada orang lain adalah bertentangan dengan hukum.

“Pentingnya Kawasan Tanpa Rokok untuk masyarakat di Kabupaten Kapuas antara lain melindungi Hak Asasi Manusia dimana Kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan wujud nyata dari upaya melindungi hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan lingkungan, Hidup yang baik dan sehat, Mengurangi Risiko Penyakit, Mendorong Gaya Hidup Sehat, Menekan Angka Pertumbuhan Perokok Pemula, Menjaga Kualitas Lingkungan, dan Mewujudkan Hak Masyarakat untuk Udara Bersih. KTR memastikan bahwa masyarakat, termasuk non-perokok, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya, dapat menikmati udara bersih dan lingkungan bebas asap rokok. Ini sejalan dengan prinsip dasar kesehatan masyarakat, dimana setiap orang berhak atas lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Survey KTR pada peserta kegiatan sosialisasi

Kepala desa memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa cara kepala desa dapat berperan aktif dalam mendukung dan memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan ini di desa mereka, yaitu Sosialisasi dan Edukasi, Penerapan dan Pengawasan, Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan menandai dan menetapkan area-area publik di desa sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan daerah. Pengawasan dengan melibatkan perangkat desa dan relawan masyarakat dalam pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok, serta menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku, Pembentukan Peraturan Desa, Fasilitasi dan Dukungan seperti menyediakan fasilitas seperti tempat sampah untuk puntung rokok di area yang diizinkan merokok. Program Berhenti Merokok seperti mengorganisir atau bekerja sama dengan puskesmas untuk menyediakan program bantuan berhenti merokok bagi warga yang ingin berhenti merokok. Kerjasama dengan Instansi Terkait seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dan Kemitraan dengan Sekolah dan Lembaga Keagamaan: Bekerja sama dengan sekolah dan lembaga keagamaan di desa untuk menyebarluaskan edukasi tentang bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas asap rokok. Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan dengan mendorong peran serta masyarakat.

Melalui langkah-langkah ini, kepala desa dapat memainkan peran penting dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung Kabupaten Kapuas menjadi kabupaten yang sehat dan produktif. Selain sosialisasi tentang pelaksanaan KTR di desa-desa, juga diberikan kuesioner beberapa pertanyaan kepada peserta yang mengikuti acara ini.

“Dengan terselenggaranya kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini pula diharapkan warga desa menjadi lebih sadar tentang pentingnya kawasan tanpa rokok dan terinspirasi untuk berpartisipasi aktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” akhir kata beliau menutup sosialisasi. (PromkesRSUDKps)