Pertemuan Pemaparan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengembangan RSUD Kapuas dan Sub Kegiatan Pengadaan Alkes Terkait Pendampingan Kejaksaan Negeri Kab. Kapuas Dalam Kegiatan Pengadaan Tahun 2024

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan rapat pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, dengan materi Pemaparan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengembangan RSUD Kapuas dan Sub Kegiatan Pangadaan Alat Kesehatan Terkait Pendampingan Kejaksaan Negeri Kab. Kapuas Untuk Kegiatan Pengadaan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Jum’at (12/1/2024), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas yang beralamat di Jalan A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH. didampingi oleh para jajaran pejabat dan stafnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kapuas, dan dari pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dihadiri langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, MM, didampingi Kasubbag. Umum dan Perencanaan, Solestyanto, S.Kep, MM, beserta jajaran stafnya, dan juga perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kapuas.

Acara dibuka oleh Kasi. Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Bram Dhananjaya, SH, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kajari Kapuas Luthcas Rohman dan tanggapan dari Direktur RSUD Kapuas.

dr. Agus begitu beliau disapa menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan humanis, diperlukan tindakan preventif untuk meminimalisir permasalahan yang berpotensi menghambat terwujudnya good governance sekaligus sebagai penguatan kolaborasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas. Terkait hal tersebut diatas, dengan ini RSUD Kapuas bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas terkait Pendampingan untuk sub kegiatan pengembangan rumah sakit dan sub kegiatan pengadaan alat Kesehatan yang pada Tahun 2024 ini direncanakan berjumlah 15 (lima belas) kegiatan.

Solestyanto, S.Kep, MM, menyampaikan presentasi tentang perencanaan kegiatan pembangunan di tahun 2024 tersebut antara lain Rehab Selasar Rumah Sakit, Rehab Plapond Selasar Rumah Sakit, Rehab Aula Pertemuan, Rehab Listrik Selasar Rumah Sakit, Rehab Ruang Radiologi, Pengecatan Rumah Sakit, Pembangunan Ruang Mamografi, Pembangunan Ruang Isolasi, Pembangunan Gudang Aset, Pembangunan TPS, Pembangunan Ruang Cytotoxic, Pembangunan Ruang Cathlab, DED Rumah Sakit Baru, Pengadaan Alat Kesehatan Autoclave, dan Pengadaan Rontgen Panoramik.

Pada kesempatan ini Kasi. Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Bram Dhananjaya, SH menanyakan tentang kegiatan mana saja yang cukup beresiko dari hal daftar beberapa rencana pembangunan di Tahun 2024 yang dipresentasikan.

Hal ini dijawab oleh dr. Agus dengan mengatakan bahwa urutan pertama pembangunan yang cukup beresiko adalah ruang gedung Cathlab karena memerlukan spesifikasi yang khusus dan detail. Selanjutnya adalah pembangunan ruang citotoksik termasuk beresiko karena memiliki spesifikasi khusus yg terstandar, maka dari itu RSUD Kapuas meminta konsultan dari Dinas PU supaya membantu secara akurat menghitungkan detail teknisnya.

Kajari Kab. Kapuas menambahkan tentang perhitungan durasi teknis bangunan misalnya terkait tingkat kekeringan konstruksi beton dimana pemasangan lantai khusus. Sehingga harus diperhitungkan dan dikonsultasikan matang-matang kepada ahlinya.

“Lebih diperhatikan pemilihan kontraktor teknis yang paham atau mengerti tentang spesifikasi teknis detail bangunan karena berhubungan dengan jangka panjang, dan perhatikan juga estimasi waktu pembangunan. Semoga segala persiapan dan prosesnya berjalan dengan lancar, sehingga kendala-kendala dapat teratasi,” pungkasnya mengakhiri pertemuan. (PromkesRSUDKps)