Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS – Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas mengikuti Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas berkoordinasi lintas instansi yaitu bersama dengan Dinas Kesehatan Kab. Kapuas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Kuala Kapuas, pada hari Selasa (26/07/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Pemuda Km.5,5 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Adapun Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas ini terlaksana atas koordinasi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhammad Anton Dwi Putra, SH, MH., Kepala Kementerian Agama Kab. Kapuas H. Hamidhan, S.Ag., M.A., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan, MM, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dr. Hj. Tri Setyautami, MPHM.

RSUD dr. H. Soemarno Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dihadiri langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, MM, didampingi Kasubbag Umum dan Perencanaan Solestyanto, S.Kep, MM. Dalam sambutannya dr. Agus biasa beliau disapa mengucapkan terimakasih atas undangan dari Pengadilan Agama Kab. Kapuas dalam upaya pencegahan dalam perkawinan dini bagi anak atau remaja dibawah usia menikah yang seharusnya.

Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo,MM memberikan sambutan

Seperti diketahui menurut Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU yang baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Kegiatan ini merupakan bentuk usaha lintas sektor dalam membangun Kabupaten Kapuas menjadi Kota Layak anak. Pengertian dari Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun.

Selain itu apabila dikaitkan dengan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kapuas, salah satu faktor penyebab stunting adalah perkawinan anak. Perkawinan anak tersebut menjadi beban bagi para pasangan muda yang belum memiliki penghasilan cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. 

dr. Agus juga mengatakan, “Salah satu penyebab stunting ini yaitu perkawinan anak, dimana para pasangan muda itu belum memiliki penghasilan yang layak atau mapan sehingga kebutuhan akan gizi anak-anak mereka tidak dapat tercukupi secara optimal,”.

“Percepatan penurunan stunting dan perwujudan Kabupaten Kapuas sebagai Kota Layak Anak memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua. Tidak hanya di lintas sektor SOPD, upaya seluruh masyarakat juga harus optimal karena masa depan kita tergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang kita lakukan sekarang. Kita harus optimis namun tidak boleh lengah karena anak-anak bangsa adalah bagian dari masa kini dan masa depan,” pungkasnya. (PromkesRSUDKps)