Akta Kelahiran dan KIA Untuk Bayi Lahir di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti hasil Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroamodjo Kuala Kapuas yang disepakati oleh Pihak Pertama Kadisdukcapil Kab. Kapuas Dra. Ruseni dan Pihak Kedua oleh Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, sejak tanggal 16 November 2020 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Indentitas Anak (KIA), maka bagi pasien yang bayinya dilahirkan di RS Kapuas akan diberikan kemudahan dalam pembuatan dokumen Akta Kelahiran dan KIA.
Elvina Togalami, S.Kep, MM, selaku Kasie Rawat Jalan menjelaskan bahwa beliau siap menjadi narahubung pada pelayanan pasien di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo yang nantinya akan dikontak langsung dengan narahubung Kasie Kelahiran pada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
Adapun isi dari nota kesepahaman antara lain membantu keluarga pasien menyiapkan persyaratan akta kelahiran dan KIA, menerima dan memverifikasi data kependudukan dan memproses data tersebut sehingga bisa diterbitkan oleh Disdukcapil berupa dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
“Seperti diketahui bahwa BPJS Kesehatan memiliki persyaratan yang cukup detail terkait syarat kewajiban pesertanya, termasuk syarat mengenai kelengkapan dokumen anak / bayi yang baru lahir, sementara ibu dari bayi masih dalam tahap penyembuhan pasca melahirkan. Menindaklanjuti hal tersebut maka pihak RSUD Kapuas memberikan fasilitas berupa kemudahan akses pengurusan dokumen bayi yang lahir di RS dan hal ini juga merupakan kado sebagai hadiah kelahiran kepada orang tua bayi,”pungkasnya. (PKRSKps)