RSUD Kapuas Melayani Pemeriksaan Rapid Antigen – Swab SARS CoV-2
KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mengenai kewajiban bagi pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen swab. Hasil rapid test antigen swab yang harus negatif menjadi kebijakan baru dan wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi Covid-19. Hasil rapid test antigen swab ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Untuk melayani kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya, sejak 22 Desember 2020 RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melayani Pemeriksaan Rapid Antigen – Swab SARS CoV-2 bertempat di Gedung Instalasi Laboratorium RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jl Tambun Bungai No.16.
Kepala Ruang Instalasi Laboratorium RSUD Kapuas Dwi Widjajanti, S.ST menjelaskan bahwa demi menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan. Adapun rumah sakit kita sudah memiliki tenaga medik yaitu dr. Satria Ramli, Sp.MK sebagai dokter penanggung jawab pelayanan laboratorium.
Adapun syarat untuk mendapatkan pelayanan Rapid Antigen – Swab SARS CoV-2 ini lakukan pengambilan sampel pada jam 10.00 WIB sampai jam 10.30 WIB (setiap hari kerja), dengan persyaratan fotokopi KTP / Kartu Keluarga (satu lembar), tarif Rp. 275.000,- dan hasil dapat diambil pada jam 15.00 WIB. Untuk sementara waktu maksimal hanya melayani 25 orang per hari sesuai dengan kapasitas.
“Semoga dengan adanya tambahan jenis pelayanan ini dapat membantu masyarakat, terutama di Kabupaten Kapuas dan sekitarnya sehingga dapat memperoleh keamanan dan kemudahan dalam mendapatkan kepastian hasil pemeriksaan kesehatan dan menjalankan aktifitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda,” pungkasnya. (PKRSKps)