Sosialisasi BPJS Kesehatan tentang Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

KUALA KAPUAS – Ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas, Satlantas Polres Kab. Kapuas, beserta PT. Jasa Raharja melakukan Sosialisasi BPJS Kesehatan tentang Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas, bertempat di Aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Rabu (2/12).

Hadir sebagai narasumber, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangkaraya drg. Muhammad Masrur Ridwan, Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) serta Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid. Pada kesempatan tersebut, Masrur menjelaskan mekanisme kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

“BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal dan menjadi penjamin kedua pada kasus kecelakaan ganda. Apabila selisih biaya perawatan rumah sakit melebihi batas maksimal pertanggungan, maka Jasa Raharja berdasarkan hasil Laporan Polisi (LP) akan menentukan siapa yang menjadi penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut,” ujar Masrur.

Senada dengan hal tersebut, Polres Kapuas yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Abdul Wakid menyatakan siap melayani pelaporan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik itu tunggal ataupun ganda, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Laporan Polisi adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian,” ujar Wakid.

Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM menyampaikan bahwa semua kecelakaan lalu lintas baik itu tunggal maupun ganda, petugas rumah sakit berkewajiban untuk segera menangani terlebih dahulu kondisi pasien yang masuk, setelah kondisinya memungkinkan barulah dapat melakukan validasi data peserta BPJS dengan diberikan waktu 3 hari atau 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas persyaratan jaminan biaya kesehatan. Untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian lakalantas, pihak korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). Dokumen tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi serta menyamakan pemahaman lebih detail terkait mekanisme penjaminan bagi peserta JKN-KIS apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, karena sampai saat ini masih terdapat laporan masyarakat yang kebingungan atau kurang paham mengenai penjaminan pelayanan di rumah sakit terutama untuk kasus kecelakaan lalu lintas. (PKRSKps)

Tinggalkan Balasan