RSUD Kapuas Melakukan Kaji Tiru Terkait Penata Kelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Ke RSUD Kandangan
KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah bersama rombongan manajemen sebanyak 9 orang, berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjen H. Hasan Basry Kandangan, bertempat di Aula Jl. Jend. Sudirman No.26A, RT.01/RW.01, Hamalau, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Senin (29/05/2023).
Acara dibuka dan disambut langsung oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjen H. Hasan Basry Kandangan, dr. Hj. Rasyidah, M.Kes beserta jajaran manajemen dan staf medis fungsionalnya dan mendampingi kegiatan sejak mulai hingga selesai acara kaji tiru ini. Beliau antusias dengan kedatangan rombongan dan menyampaikan kegiatan ini juga merupakan silaturahmi antar rumah sakit yang berdomisili di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan setelah sebelumnya juga pernah berkunjung di masa tahun yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, menyampaikan maksud dan tujuan dari kaji tiru atau studi banding ini adalah untuk mempelajari terkait penatakelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit juga ingin mengetahui alur kerja, peraturan, dasar hukum dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Kandangan.
Adapun Kepala Bagian Keuangan RSUD Kapuas, Yuli Antie, SE, MM, menyampaikan dari hasil kunjungan tersebut kedua belah pihak rumah sakit sudah menggunakan aplikasi manajemen keuangan yang sama, hanya saja perlu dilakukan update tiap bulan ke pengembang aplikasi, apabila ada masalah yang terjadi terkait pelaksanaan yang dikerjakan.
Beliau mengatakan terkait alur pengelolaan BLUD menggunakan SPP (Surat Perintah Pembayaran) UP, GU, TU, LS dan hingga penerbitan SPM (Surat permintaan Pembayaran) yang mirip dengan pengelolaan APBD sesuai dengan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Teknis Pengelolaan Daerah.
“Rencana dengan hasil kaji tiru atau kaji banding ini akan secara bertahap dikonsultasi dan dikoordinasikan ke BPKAD Kabupaten Kapuas untuk penerapan dan pembenahan selanjutnya di RSUD Kapuas”, tambahnya.
Menurut Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kapuas, Hikmayanti, S.Kep, Ns, MM, yang juga selaku PPTK, menjelaskan tujuan dari kaji tiru atau kaji banding ini adalah membenahi sistem pengelolaan keuangan yang sudah berjalan di RSUD Kapuas, seperti mengupdate dasar atau peraturan hukum terbaru yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan untuk Badan Layanan Umum Daerah khususnya rumah sakit.
“Sekecil apapun pengeluaran keuangan harus diketahui atau melalui PPTK dan sesuai dengan alur, proses yang ditetapkan oleh direktur, dan tentunya sudah disepakati melalui alur pemberkasan yang akuntabel, serta apabila ada berkas permohonan harus disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan BLUD rumah sakit” ujarnya.
Ditambahkan beliau, terkait jasa pelayanan di RSUD Kapuas sudah dikelola oleh tim perumus jasa berdasarkan kinerja, jam kerja, profesi, dan tingkat pendidikan, sedangkan di RSUD Kandangan berdasarkan indikator mutu dan beban kerja. Adapun semua pendapatan dan pengeluaran BLUD RSUD Kapuas harus diketahui oleh PPTK terkait transparansi pengelolaan keuangan.
Hasil dari kaji tiru atau kaji banding ini nantinya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimtek bersama dengan SOPD yang terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas sehingga memiliki pemahaman persepsi yang sama dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan satu tujuan untuk pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Kapuas yang baik dan akuntabel. (PromkesRSUDKps/Popo Subroto, SKM, M.I.Kom/hmskmf)