Pemusnahan Arsip Rekam Medis, Periode Tahun 2005 Hingga 2018 pada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Rekam Medis, Periode Tahun 2005 Hingga 2018 pada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas yang berlangsung pada, Hari Rabu (13/05/2026) siang bertempat di Aula Gedung Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini terlaksana, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip dan sesuai dengan prosedur pemusnahan arsip. Serta memperhatikan Surat Bupati Kapuas, Nomor B/000.5.6.2/79/DISARPUSTAKA.2026, tanggal 23 April 2026, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medik, Peraturan Bupati Kapuas No. 30 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Peraturan Bupati Kapuas No. 13 Tahun 2023 tentang JRA (Jadwal Retensi Arsip), dimana sudah melalui beberapa tahapan penilaian, dan rapat pleno, maka dapat dilakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip Rekam Medis, Periode Tahun 2005 hingga 2018 pada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Hj. Delianae, didampingi para jajaran Direksi Manajemen Rumah Sakit antara lain Kabag, Kabid, Kasubbag, dan Kasi beserta jajaran Staf Fungsional Tertentu Perekam Medik yang terkait, dan dihadiri pula Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, M.Si., Inspektur Pembantu Wilayah I Kab. Kapuas, H. Fitrayanto Suriadinata, SH, M.Hum, CLA., Kabag. Hukum Setda Kab. Kapuas, Erlina, SH, MH, dan dihadiri para tamu undangan lainnya.

dr. Delianae begitu beliau disapa dalam sambutannya memanjatkan puji dan syukur atas terlaksananya agenda kegiatan ini terkait tata kelola administrasi rumah sakit dimana pemusnahan berkas rekam medik inaktif sebanyak 24.013 berkas periode tahun 2005 hingga 2018, dimana kegiatan ini bukan hanya upaya pembersihan gudang penyimpanan berkas tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum kearsipan nasional dan perlindungan kerahasiaan data pasien.

Dengan metode pencacahan, dipastikan bahwa informasi medik yang sudah habis masa gunanya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Adapun tahapan proses yang sudah dilakukan antara lain Penilaian, dimana panitia melakukan seleksi berkas yang sudah inaktif (tidak berobat selama 5 tahun), Alih Media dengan melakukan scan pada lembar berkas bernilai guna, Persetujuan dengan mengajukan Daftar Pertelaahan Arsip (DPA) ke Bupati dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Eksekusi melalui pemusnahan fisik menggunakan mesin pencacah (shredder) disaksikan oleh pihak Inspektorat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Bagian Hukum Setda Kab. Kapuas. (PromkesRSUDKps)