Guna Kelancaran Layanan Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi RSUD Kapuas Lakukan Pengurusan Ke Ditjen Nakes dan KKI

KUALA KAPUAS – Dalam rangka kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas, terutama layanan Rehabilitasi Medik atau Fisioterapi, maka jajaran manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, mengirimkan langsung perwakilan dari Bidang Pelayanan Medik pada hari Rabu hingga Jum’at, 4-6 September 2024 ke Direktorat Jendral Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia yang berlokasi di Jakarta.

Perwakilan yang melaksanakan tugas untuk pengurusan surat tugas sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Rehabilitasi Medik / Fisioterapi, antara lain Kepala Seksi Pelayanan Medik, Christine Pallangan, SKM, didampingi Popo Subroto, SKM, M.I.Kom, selaku Koordinator Promosi Kesehatan, dan Yasintha Ngeo selaku staf sekretariat Komite Medik RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Ibu Christine begitu beliau disapa menyampaikan, berdasarkan Undang – Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023, pada Pasal 260 – 267, disebutkan bahwa Surat Tugas untuk Dokter Spesialis diberikan atau dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan tidak lagi oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Proses penerbitan ini pun melalui rekomendasi Ditjen Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dan dikeluarkan olen Konsil Kedokteran Indonesia.

“Atas dasar inilah maka untuk mempercepat proses penerbitan surat tugas Dokter Spesialis Penanggung Jawab Pelayanan yaitu dr. Sutopo Marsudi, Sp.KFR yang sudah berakhir masa aktif surat tugasnya maka pelayanan di Instalasi Fisioterapi dan Rehabilitasi Medik jadi terhambat, karena pihak sistem informasi BPJS Kesehatan otomatis mengunci jaminan kesehatan ke instalasi tersebut sehingga pasien yang memerlukan pelayanan tidak dapat dilayani, dan harus dirujuk ke Rumah Sakit lainnya, seperti Banjarmasin atau Palangkaraya yang memiliki layanan tersebut”, ujarnya.

Setelah dilakukan pengurusan sebelumnya dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, sejak bulan Juni tahun 2024 hingga sekarang proses penerbitan memerlukan waktu yang panjang serta telaah dari berbagai aspek seperti kebutuhan layanan, SDM, lokasi instansi tempat pelayanan, dan wawancara langsung kepada pemohon surat tugas, hingga akhirnya ditandatangani dan diterbitkan oleh KKI.

“Semoga dengan terbitnya surat tugas dokter spesialis penanggung jawab pelayanan di Instalasi Fisioterapi / Rehabilitasi Medik ini, maka pelayanan rehabilitasi medik seperti pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cidera bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat teratasi dan tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit lain diluar Kota Kuala Kapuas”, tutupnya mengakhiri wawancara. (PromkesRSUDKps)