Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ke RSUD Kapuas Terkait Mekanisme Pelayanan Kesehatan Rujukan Bagi Pasien Non BPJS

KUALA KAPUAS – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas perihal obyek yang dibahas terkait Bidang Kesehatan mengenai Mekanisme Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi pasien non BPJS dari RSUD Kabupaten ke Rumah Sakit Rujukan di Luar RSUD Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula RSUD Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No.16, Kamis (29/03/2023).

Adapun anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang datang melaksanakan Kegiatan Kunjungan Kerja ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, antara lain Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, Siswandi, Drs. Duwel Rawing, Evi Kahayanti, S.Sos, dan H. Achmad Amur, SH.,MH.

Kedatangan rombongan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Drs Septedy, M.Si, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas dr. Tonun Irawaty Pandjaitan, MM, beserta jajarannya, Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, MM didampingi oleh para Kabag, Kabid, dan Kasie, beserta jajarannya, dan beliau menyatakan senang dengan kunjungan rombongan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal bertukar pikiran ataupun aspirasi terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sudah terjadi selama ini di Kabupaten Kapuas.

Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., selaku ketua rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas sambutan yang antusias dari RSUD Kapuas, beliau juga menjelaskan maksud dari kedatangan rombongan dan mengharapkan mendapatkan hasil terbaik terkait hasil dari kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam sesi diskusi diutarakan bahwa masih banyaknya pasien non BPJS yang dirujuk ke Provinsi tetangga sehingga berdampak pada penumpukan jumlah pasien yang berobat ke rumah sakit daerah lain dan menimbulkan keluhan dari rumah sakit tersebut mengalami kewalahan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

dr. Agus begitu beliau disapa mengklarifikasi bahwa keadaan tersebut disebabkan karena masih belum lengkapnya sarana dan prasarana seperti fasilitas alat kesehatan terbaru yang ada di RSUD Kapuas serta SDM dokter spesialis yang belum merata, selain itu juga kendala yang dialami oleh RSUD Kapuas terkait belum 100% masyarakat di Kabupaten Kapuas yang memiliki Asuransi BPJS Kesehatan sehingga belum tercapainya Universal Health Coverage.

Ditambahkan beliau juga, terkait prosedur pasien rujukan non BPJS yang terkadang meminta rujukan Atas Permintaan Sendiri (APS) dan mayoritas pasien atau keluarganya memilih untuk rumah sakit yang memiliki lokasi terdekat dibandingkan ke Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan alasan jarak yang lebih jauh dan tidak memiliki kerabat atau keluarga untuk menginap dalam mendampingi pasien.

Dalam kesempatan ini kendala yang diutarakan terkait permasalahan rujukan pasien non JKN ini ditanggapi langsung oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, semoga dengan kunjungan ini dapat menyelesaikan keluhan yang dialami oleh pihak rumah sakit maupun masyarakat sehingga pelayanan kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah dapat terpenuhi secara maksimal. (Penulis: PromkesRSUDKps/Popo Subroto, SKM, M.I.Kom)