Vaksinasi Booster Kedua Untuk Nakes RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS  – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan vaksinasi booster kedua bagi Karyawan & Tenaga Kesehatan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster pertama sebelumnya, bertempat di Lantai 2 Gedung Paviliun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas, sejak Senin 22/08/2022 hingga Rabu 24/08/2022) pagi.

Vaksinasi merupakan proses memasukkan vaksin dalam tubuh agar seseorang menjadi lebih kebal dan terlindungi dari penyakit tertentu. Dengan menerima vaksin, maka, seseorang tersebut akan memiliki gejala yang lebih ringan dibanding orang yang belum menerima vaksin.

Hikmayanti, S.Kep, Ns, MM selaku Kabid. Keperawatan dan Ketua Tim Vaksinator RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menjelaskan Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Hikmayanti, S.Kep, Ns, MM (tengah kiri)
beserta Tim Vaksinator

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Terkait pertanyaan vaksin Covid-19 jenis apa saja yang dapat digunakan sebagai vaksin dosis keempat atau booster kedua, Kementerian Kesehatan menjawab pertanyaan tersebut lewat Surat Edaran nomor SR.02.06/C/3632/2022 tentang Regimen Vaksinasi Covic-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Mengutip dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu yang mengungkapkan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)  untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

“Semoga dengan dilakukannya vaksinasi booster kedua ini semakin meningkatkan kekebalan terhadap virus Covid-19 bagi seluruh tenaga kesehatan khususnya yang bertugas di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, sehingga pandemi ini segera berakhir dan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas dapat hidup sehat beraktifitas seperti sedia kala,” pungkasnya. (Promkes RSUD Kapuas)