Donor Darah Untuk Ibu Hamil & Syarat Menjadi Pendonor
Pada hari Rabu, 29 Januari 2020 Pukul 09.00 WIB, Kegiatan Rutin PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit), bertempat di Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dilaksanakan Penyuluhan / Promosi Kesehatan Rumah Sakit oleh dr. Erny Indrawati, beserta Tim PKRS dengan Materi Penyuluhan tentang “Donor Darah Untuk Ibu Hamil dan Syarat Menjadi Pendonor”.
dr. Erny mengatakan sebelum bicara tentang syarat-syarat menjadi pendonor, kita berkenalan dulu dengan program pemerintah, yaitu QUICK WINS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 92 Tahun 2015.
QUICK WINS, adalah program pelayanan darah untuk mencegah kematian ibu hamil dan melahirkan oleh karena PERDARAHAN.
Menurut ASEAN Millenium Development Goals tahun 2017, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tahun 2015 dilaporkan 305 per 100.000 kelahiran hidup (masih jauh dari target MDGs Indonesia, sebesar 102 per 100.000 kelahiran hidup).
AKI Indonesia menempati urutan ke dua di Asia Tenggara setelah Negara Laos (357 per 100.000 kelahiran hidup). Sementara Negara tetangga Singapore memiliki AKI 7 per 100.000 kelahiran hidup, Malaysia 24 per 100.000 kelahiran hidup.
Menurut laporan World Bank tahun 2017 di Indonesia dalam 1 hari ada 4 orang ibu meninggal karena melahirkan (tiap 6 jam 1 orang ibu meninggal karena melahirkan).
Ada 3 penyebab terbesar ibu meninggal karena melahirkan yang terjadi di Indonesia, yaitu :
- PERDARAHAN (31%)
- TEKANAN DARAH TINGGI (27%)
- INFEKSI (6%)
Seharusnya AKI melahirkan karena perdarahan dapat ditekan seandainya donor darah sudah menjadi gaya hidup masyarakat.
Kesulitan selama ini adalah :
- Ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah yang sering kosong
- Kesulitan untuk mendapatkan pendonor yang dibutuhkan
Untuk itulah program Quick Wins dibuat, dimana setiap ibu hamil harus didampingi minimal 4 orang pendonor.
Program ini melibatkan PUSKESMAS, UTD, dan RUMAH SAKIT. Dengan peran masing-masing.
PUSKESMAS, berperan :
- Periksa golongan darah ibu hamil
- Menyiapkan 4 orang pendonor yang memiliki golongan darah yang sama dengan ibu hamil tersebut
- Melakukan seleksi donor, sesuai dengan syarat pendonor
- Mengirim pendonor ke Unit Transfusi Darah (UTD) pada 10 hari (paling lambat 7 hari) sebelum tanggal taksiran persalinan
- Merujuk ibu hamil yang mengalami perdarahan saat persalinan ke Rumah Sakit
Unit Transfusi Darah (UTD), berperan :
- Melakukan pengambilan darah donor
- Melakukan penapisan IMLTD darah donor
- Melakukan uji cocok serasi darah donor dan ibu hamil/ melahirkan tersebut
- Mendistribusikan darah donor ke ibu hamil tersebut bila ibu hamil tersebut memerlukan transfusi darah
RUMAH SAKIT, berperan :
- Menerima rujukan ibu hamil tersebut
- Melakukan tindakan medis terhadap ibu hamil tersebut
Bila ternyata ibu hamil tersebut dapat melahirkan di peskesmas (tidak dirujuk ke rumah sakit) dan tidak membutuhkan darah, maka darah donor yang sudah diambil akan diberikan kepada orang lain yang membutuhkan darah tersebut.
KRITERIA SELEKSI DONOR
- Usia, minimal 17 tahun.
- Berat badan minimal 45 Kg
- Tekanan darah : sistolik 90-160 mmHg; diastolik 60-100 mmHg
- Denyut nadi : 50-100x/ menit dan teratur
- Suhu tubuh : 36,5- 37,5 °C
- Hb : 12,5-17 g/ dL
- Interval sejak penyumbangan terakhir minimal 8 minggu (2 bulan) sejak penyumbangan darah terakhir
- Penampilan donor : jika didapatkan konisi anemia, ikterik/ kuning, sianosis/ biru, dispnoe/ sesak nafas, ketidak stabilan mental, alkoholik, atau penyalahgunaan obat, tidak diijinkan mendonorkan darah
KONDISI MEDIS YANG DITOLAK SEMENTARA SEBAGAI PENDONOR
- Endoskopi dengan biopsi : masa penolakan 6 bulan
- Akupunktur, tattoo, tindik badan : masa penolakan 6 bulan
- Mukosa terpercik darah manusia : masa penolakan 6 bulan
- Epilepsy : 3 tahun setelah berhenti pengobatan tanpa serangan
- Demam > 38°C, flu like illness: masa penolakan 2 minggu setelah gejala hilang
- Penyakit ginjal (GNA= Glomerulonefritis akut): 5 tahun ditolak setelah penyembuhan lengkap
- Osteomyelitis : 2 tahun setelah donor telah diobati
- Kehamilan : 6 bulan setelah melahirkan atau penghentian kehamilan
- Bedah : tidak donor darah hingga sembuh total
- Cabut gigi : 1 minggu jika tidak ada keluhan
- Pengobatan : membutuhkan kenilaian medis dari penyakit yang mendasari; jenis pengobatan; dan dampak yang potensial pada penerima
- Imunisasi influenza : diterima jika keadaan kesehatan baik
- Imunisasi hepatitis B : 1minggu, untuk mencegah hasil pemeriksaan HbsAg positif palsu
- Malaria : 3 tahun untuk orang yang pernah menderita malaria dan tetap tanpa gejala
- Sifilis : 1 tahun setelah tanggal konfirmasi telah sembuh (tapi tidak untuk fraksionasi plasma)
- Toxoplasmosis : 6 bulan setelah penyembuhan klinis
- TBC : 2 tahun setelah tanggal pernyataan telah sembuh
KONDISI MEDIS YANG DITOLAK PERMANEN SEBAGAI PENDONOR
- Semua jenis kanker
- DM yang mendapat terapi insulin
- Setiap penyalahgunaan narkoba yang disuntikkan
- Penyakit jantung dan pembuluh darah
- Kondisi infeksius
- Orang yang tercatat memiliki riwayat anafilaksis
- Penyakit autoimun
- Tendensi perdarahan abnormal
- Penyakit hati
- Polisitemia vera
- HIV/ AIDS
Akhir kata mari menjadikan donor darah menjadi dari bagian Ibadah kita dan menjadi bagian dari gaya hidup kita untuk menolong sesama dan mengurangi Angka Kematian Ibu Indonesia.