Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 tahun 2016 tentang KTR di RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Satuan Pamong Praja, Polres Kab. Kapuas, Kejaksaan Negeri Kab. Kapuas, Pengadilan Negeri Kab. Kapuas, beserta Bank Kalteng melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Gazebo RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Rabu (20/11).

Kegiatan yang dilakukan antara lain menindak siapa saja yang melanggar aturan larangan merokok di tempat pelayanan publik, terutama tempat- tempat pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk mengobati orang-orang yang sedang sakit. Selama ini pengunjung rumah sakit yang kedapatan merokok hanya ditegur secara lisan dan tidak ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar dan akan kembali mengulanginya dikemudian hari.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan SOPD lain dan satgas penegak hukum yang terkait melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda KTR dengan melakukan penindakan ke seluruh area kawasan rumah sakit sehingga terjaring beberapa pengunjung yang kedapatan sedang merokok di kawasan rumah sakit.

Seluruh pelanggar yang kedapatan merokok selanjutnya langsung diamankan dan didata untuk kemudian mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan dan mendapatkan sanksi berupa denda ataupun hukuman kurungan apabila tidak bisa atau mau membayar denda pelanggaran.

Tinggalkan Balasan