Vaksinasi Covid-19 Tahap II di RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS  – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan vaksinasi Tahap II bagi Tenaga Kesehatan dan OPD Pelayanan Publik yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 Tahap I sebelumnya, bertempat di Lantai 2 Gedung Paviliun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas, Selasa 23/3/2021) pagi.

Vaksinasi merupakan proses memasukkan vaksin dalam tubuh agar seseorang menjadi lebih kebal dan terlindungi dari penyakit tertentu. Dengan menerima vaksin, maka, seseorang tersebut akan memiliki gejala yang lebih ringan dibanding orang yang belum menerima vaksin.

Menurut data dari Kabid. Keperawatan Hikmayanti, S.Kep, Ns, MM, jumlah peserta yang divaksinasi tahap II dan hadir berjumlah 70 orang (nakes). Selain itu ada pula peserta vaksinasi yang baru melaksanakan vaksinasi Tahap I yang berjumlah 40 orang (nakes) dan 1 orang Kepala OPD.

Tim Vaksinasi Kesehatan RSUD Kapuas

Mengutip penjelasan dari dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI yang mengatakan bahwa vaksin COVID-19 wajib diterima sebanyak 2 dosis dalam dua kali penyuntikan. Vaksin COVID-19 Sinovac yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan.

Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal. 

Verifikasi Data Penerima Vaksin

Vaksin COVID-19 dapat menimbulkan beberapa efek samping yang terbilang ringan. Pada lokasi penyuntikkan, biasanya akan terasa nyeri dan mengalami sedikit pembengkakan. Namun, hal ini bisa diatasi dengan mengompres dingin bagian yang disuntik. Apabila ada gejala sakit kepala, dan rasa tidak nyaman dapat diatasi dengan perbanyak istirahat, minum air putih, dan konsumsi makanan sehat. Dengan begitu, kebutuhan nutrisi dan vitamin dapat terpenuhi.

Efek samping yang ringan dinilai cukup normal setelah proses vaksinasi. Hal ini disebabkan vaksin sedang bekerja dalam membangun sistem kekebalan tubuh. Kondisi ini akan segera membaik dalam beberapa hari setelahnya.

Meskipun terdapat toleransi keterlambatan, bukan berarti penerima vaksin Covid-19 boleh dengan sengaja melakukan keterlambatan untuk suntikan yang kedua. Tentunya, seluruh masyarakat yang terlibat akan diminta untuk mengikuti jadwal yang telah diberikan agar program vaksinasi COVID-19 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan. (PromkesRSUDKps)

Tinggalkan Balasan