Pelayanan Pasien Umum
- Berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat
- Pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai dengan Perbup. Tarif No. 24 Tahun 2014
- Mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan secara lengkap termasuk fasilitas rujukan atas indikasi medis
Pelayanan Pasien JKN / BPJS
- Pasien yang berobat harus mempunyai surat rujukan online dari fasilitas kesehatan pertama (Puskesmas / dokter praktek BPJS). Terkecuali apabila kondisi gawat darurat bisa melalui IGD tanpa surat rujukan.
- Mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan secara lengkap termasuk fasilitas rujukan online yang berjenjang sesuai kelas rumah sakit yang dirujuk atas indikasi medis
PROSEDUR PELAYANAN
Kondisi Pertama
- Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk online ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
- Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa secara online.
- Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
- Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
- Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi Kedua
- Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
- Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
- Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.