RSUD Kapuas Ikuti Sosialisasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) Tahun 2026 Melalui In House Training Penggunaan Antibiotik Secara Bijak Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit
KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas mengikuti Sosialisasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) Tahun 2026 Melalui In House Training Penggunaan Antibiotik Secara Bijak Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit dilaksanakan pada 9 Oktober 2026 secara daring, melalui media zoom di Aula Manajemen, Lantai 3 RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No.16 Kabupaten Kapuas.
Acara ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Surodjo yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 169 Magelang Jawa Tengah.

Adapun yang mengikuti kegiatan ini antara lain Elvina, S.Kep, Ns, MM, selaku Kabid. Keperawatan dan Ketua Akreditasi RSUD Kapuas, Kastalani, SKM, MAP, selaku Kabid. Yanmedik dan Mutu Pelayanan, serta Koordinator Sub Pokja PPRA, dr. Rintho A. Tangkudung, Sp.B, selaku Dokter Spesialis Bedah dan Ketua Sub Pokja PPRA dari Pokja Prognas, serta didampingi sekretaris dan anggota dari Pokja Prognas terkait Sub Pokja PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba).

Materi yang akan disampaikan antara lain Kebijakan PPRA, PPAB dan PGA, Terapi Antibiotik (Durasi, Interval, dan Dosis) pada Pasien Infeksi, Sosialisasi Antibiogram dan Teknik Pengambilan Sampel Kultur di Soerojo Hospital, Sosialisasi Capaian Penggunaan Antibiotik Empirik di Soerojo Hospital, dan Indikator PPRA di Rumah Sakit.

Dijelaskan lebih lanjut ada beberapa tujuan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA), antara lain Mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba, yaitu mencegah mikroorganisme, seperti bakteri, menjadi kebal terhadap antibiotik. Jika bakteri sudah resisten, antibiotik yang biasanya efektif dapat tidak lagi mampu mengatasi infeksi. Meningkatkan kualitas penggunaan antimikroba dengan cara memastikan antibiotik diberikan sesuai indikasi, jenis obat, dosis, cara pemberian, dan lama pengobatan yang tepat. Antibiotik tidak diberikan sembarangan, misalnya untuk penyakit yang disebabkan oleh virus. Menurunkan angka kejadian HAIs di rumah sakit, dimana HAIs (Healthcare-Associated Infections) adalah infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. Pencegahannya dilakukan melalui kebersihan tangan, sterilisasi alat, penerapan kewaspadaan isolasi, serta penggunaan antibiotik yang tepat. Meningkatkan kesembuhan pasien, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien. Menurunkan lama rawat pasien dan biaya perawatan. Menurunkan kuantitas penggunaan antimikroba sehingga menurunkan biaya pembelian. Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi (FORKKIT). Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik. Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik, dan Edukasi berkelanjutan kepada bagian multidisiplin dengan memberikan pendidikan secara berkala kepada dokter, apoteker, perawat, tenaga laboratorium, dan tenaga kesehatan lainnya mengenai penggunaan antibiotik yang rasional serta pencegahan resistensi antimikroba.

Inti dari PPRA adalah menggunakan antibiotik secara bijaksana, mencegah resistensi antimikroba, mengendalikan infeksi, meningkatkan keselamatan pasien, dan meningkatkan efisiensi biaya rumah sakit. Dalam pelaksanaannya, PPRA memerlukan kerja sama lintas profesi, pemantauan penggunaan antibiotik, evaluasi pola kuman, serta edukasi berkelanjutan. Untuk rumah sakit, keberhasilan PPRA tidak hanya diukur dari berkurangnya penggunaan antibiotik, tetapi juga dari ketepatan terapi, hasil pengobatan pasien, angka infeksi, dan efisiensi pelayanan. Antibiotik tetap harus diberikan apabila memang diperlukan secara medis. (PromkesRSUDKps)
