Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) RSUD Kapuas dan PT. Taspen Terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja
KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan PT. Taspen, dan acara penandatanganan dilaksanakan pada hari Senin (09/02/2026), bertempat di Aula Manajemen RSUD Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Perjanjian Kerjasama ini terselenggara dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka PT TASPEN (Persero) KC Palangka Raya menjalin kerjasama tertulis dengan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dalam memberikan jaminan perawatan kepada peserta TASPEN yang mengalami kecelakaan kerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Branch Manager PT TASPEN (Persero) KC Palangka Raya Muchlis Herdian dan Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr. Delianae. Acara tersebut turut disaksikan dan dihadiri oleh pejabat manajemen dan staff rumah sakit dan tim dari PT TASPEN (Persero) KC Palangka Raya.
Dijelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Pengelolaan Program JKK oleh TASPEN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. (PromkesRSUDKps)
