Menjaga Kesehatan Rohani Karyawan RSUD Kapuas Tentang Bahaya Ghibah Bersama Ustadz Fahruraji
KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas pada Hari Jum’at tanggal 1 November 2024 melalui Majelis As Syifa yang merupakan perkumpulan kegiatan kerohanian karyawan / karyawati RSUD Kapuas yang beragama Islam melaksanakan Siraman Rohani bertempat di Aula Lantai 2 RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 16 di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Bapak M. Shaleh, S.Ag selaku Rohaniawan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dan dibuka dengan pengantar oleh Ali Mas’ud, S.Pd.I, beserta bantuan dari anggota-anggota Majelis As Syifa dan tentunya dukungan dari pihak terkait seperti jajaran Direksi dan SMF RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Adapun penceramah pada hari itu diisi oleh Ustadz Fahruraji Bin Muhyar Bin KH. Gurdan Hadi yang memberikan siraman rohani berupa Bahaya Ghibah bagi manusia, terutama untuk seluruh karyawan dan karyawati RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Beliau menjelaskan Ghibah adalah membicarakan keburukan atau aib orang lain tanpa sepengetahuan mereka. Ghibah atau mengumpat ini merupakan tindakan atau perbuatan yang memfitnah aib orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ghibah adalah kegiatan membicarakan keburukan (keaiban) orang lain atau bergunjing. Di zaman modern ini, dengan semakin canggihnya alat komunikasi, fitnah ditampilkan dengan cara yang begitu lembut. Sehingga konsumen yang memiliki akses terhadap informasi tersebut, tidak merasa telah melakukan perbuatan fitnah.
Islam mengharamkan tindakan ini, karena meskipun informasi atau berita yang disampaikan benar, tetap saja akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Apalagi jika pemberitaannya tidak benar, bisa menimbulkan fitnah.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur Ayat 19, yang artinya:
“Siapapun gemar menceritakan atau menyebarluaskan kejelekan saudara Muslim kepada orang lain diancam dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat.”
Allah SWT dengan tegas melarang hamba-Nya untuk mencari-cari kesalahan orang lain, termasuk melarang bergunjing. Larangan tersebut tertulis dalam Surat Hujarat ayat 12, yang artinya:
“Wahai orang-orang beriman jauhilah banyaknya prasangka sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, janganlah kalian mencari-cari kesalahan, jangan menggunjing sebagian terhadap sebagian, apakah engkau senang jika makan daging bangkai saudaranya? Maka kalian membencinya, dan takutlah kepada Allah sesungguhnya Allah menerima taubat dan Maha penyayang.”
Adapun ghibah yang dibolehkan oleh Agama Islam antara lain untuk Ghibah mengadukan Kezaliman yang Dialami, seperti mengadukan kezaliman yang menimpanya kepada polisi, pengacara, penguasa, hakim, dan pihak yang berwenang lainnya, Ghibah untuk Meminta Tolong dari Kemungkaran, misalnya menceritakan untuk ditindaklanjuti atau diingatkan agar tidak melakukan kemaksiatan serupa, Ghibah untuk Meminta Fatwa atau Penjelasan, misalnya, seseorang meminta fatwa atau penjelasan perihal permasalahannya kepada ustaz atau ustazah hingga menceritakan identitas supaya didapatkan solusi, Ghibat untuk Mengingatkan, misalnya, menceritakan sosok perusak atau pelaku kemaksiatan sebagai
bentuk pelajaran berharga, Ghibah untuk Membicarakan Kemaksiatan yang Terang-Terang Dilakukan, misalnya kita menceritakan kelakukan orang yang tidak baik perilakunya kepada orang lain agar berhati-hati agar tidak terkena dampak buruk, dan Ghibah untuk Memperkenalkan Seseorang, misalnya menjelaskan kekurangan seseorang seperti buta, tuli, dan lain-lain, dengan ciri khas tertentu agar menghindari menjadi bahan ejekan atau olokan orang lain.
“Semoga dengan tausiyah tentang bahaya perilaku ghibah ini kita dapat memberkan kita introspeksi diri dan saling maaf memaafkan apabila ada tutur kata dan perbuatan yang condong ke perilaku ghibah sehingga segala tindakan kita di dunia mendapatkan rahmat dari Allah SWT,” akhir kata beliau menutup kegiatan pencerahan rohani di RSUD Kapuas. (PromkesRSUDKps)