Siraman Islami Kesehatan Rohani Karyawan RSUD Kapuas Bertema Kewajiban Dan Rukun Sholat

KUALA KAPUAS – Pada Hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 melalui Majelis As Syifa yang merupakan perkumpulan kegiatan kerohanian karyawan / karyawati RSUD Kapuas beragama Islam, yang melaksanakan Siraman Rohani Islami bertempat di Ruang Induk Mushola RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini terselenggara atas koordinasi dari Bapak M. Shaleh, S.PdI selaku Rohaniawan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, beserta kontribusi dari anggota-anggota Majelis As Syifa dan tentunya dukungan dari pihak terkait seperti jajaran Direksi dan SMF RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Adapun penceramah pada hari itu diisi oleh Ustadz Fachrudin Ar-Rasyid yang memberikan siraman rohani dengan tema Kewajiban dan Rukun Sholat bagi umat muslim. Sholat adalah kewajiban utama bagi setiap orang Islam yang telah baligh. Hukumnya adalah fardhu ‘ain. Selama ia masih dapat mengembuskan nafas, selama itu pula kewajiban sholat melekat di pundaknya, tidak dapat diwakilkan. Dalam keadaan bagaimanapun, kapan pun, dan dimana pun, sholat harus dikerjakan. Karenanya, dalam Islam terdapat syariat tentang sholat bagi orang yang sakit, ketika dalam perjalanan, dan lain-lain.

Kewajiban sholat bagi setiap muslim yang baligh, telah ditetapkan dalam Alquran maupun hadits Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dan dirikanlah sholat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah rukuk bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Kemudian, “Kerjakanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45),” ujar beliau.

Selanjutnya tentang rukun sholat adalah mengandung arti serangkaian unsur yang harus dilakukan saat shalat. Apabila terlewat atau sengaja ditinggalkan maka shalat menjadi tidak sah. Rukun shalat merupakan setiap perbuatan dan perkataan yang akan membentuk hakikat shalat. Apabila salah satu rukun ini tak ada atau ditinggalkan, maka shalat tersebut secara syar’i tidak dianggap alias tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi.

“Setidaknya ada 13 hingga 17 rukun sholat yang harus diketahui agar ibadah tersebut sah pengerjaannya. Rukun shalat ada yang menyebut 17, ada yang menyebut 13. Kalau menganggap 17 rukun, berarti Thumakninah dihitung tersendiri dan semuanya benar atau sah,” jelas beliau.

Rukun shalat itu sendiri, yaitu Berniat, Berdiri bagi yang mampu, Takbiratul ihram, Membaca surah Al-Fatihah, di mana bismillahir rahmanir rohim merupakan ayat dari Al-Fatihah, Rukuk, Thumakninah ketika rukuk, Bangkit dan iktidal, Thumakninah ketika iktidal, Sujud, Thumakninah ketika sujud, Duduk di antara dua sujud, Thumakninah ketika duduk di antara dua sujud, Duduk tasyahud akhir, Membaca tasyahud akhir, Membaca shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tasyahud akhir, Salam pertama, Niat keluar dari shalat, dan Tertib (berurutan) dalam mengerjakan rukun yang telah disebutkan.

Kemudian rukun pelaksanaan shalat terbagi dalam3 (tiga) antara lain,Rukun Qalbiyang berarti bacaan dalam bentuk dengan hati, yang dibaca di hati itu ialah niat dan tertib, Rukun Qauli, maksudnya bacaan dalam bentuk dengan mulut yang mengeluarkan suara hingga didengarkan oleh diri sendiri dan jangan sampai bacaannya terganggu oleh orang disamping kecuali shalat sendiri. Bacaan melalui mulut yang mengeluarkan suara ialah takhbiratul ihram, al fatihah, tahiyat akhir, shalawat pada tahiyat akhir, dan salam pertama.Lalu Rukun Fi’li, maksudnya perbuatan sikap shalat pada suatu. Gerakan tersebut adalah berdiri, ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara 2 sujud, dan duduk pada tahiyatul akhir.

“Semoga kita selalu dapat melaksanakan kewajiban sholat dengan melakukan rukun solat sesuai ketentuan tersebut dengan sempurna, karena bagaimanapun kita bekerja di dunia baik itu di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, maka jangan lupakan kewajiban sholat karena itu adalah tiang agama, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT”, akhir kata beliau mengakhiri tausyiah. (PromkesRSUDKps).