Penandatanganan PKS antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan Lembaga Rehabilitasi Napza Mitra BNN Tahun 2024

KUALA KAPUAS – Pada Hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan Lembaga Rehabilitasi Napza Mitra BNN antara lain RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, yang dilaksanakan di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jl. Tangkasiang No.12 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Diketahui, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; dan Program Kerja Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah TA 2024.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dan juga berdasarkan hasil rapat dengan Komisi III DPR RI tanggal 15 Juli 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat bahwa beberapa RSUD Kabupaten/Kota tidak menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Narkoba, padahal SDM penyelenggara Layanan Rehabilitasi telah memperoleh peningkatan kapasitas dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah.

RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sebagai salah satu diantara beberapa rumah sakit yang ditunjuk sebagai lembaga atau instansi rehabilitasi napza mitra BNN setelah sebelumnya dilakukan visitasi lapangan dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melihat kesiapan dan penilaian dari sarana dan prasarana rumah sakitnya.

Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM, menghadiri langsung Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan juga Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi guna mengkoordinasikan pelaksanaan rumah sakit sebagai pemberi Layanan Rehabilitasi Narkoba ini.

Semoga dengan adanya Penjanjian Kerjasama tentang upaya rehabilitasi napza mitra BNNP ini dapat membuat segala bentuk penyalahgunaan napza atau narkoba di Kalimantan Tengah dapat teratasi dan menjadi kawasan yang bersih dari narkoba. (PromkesRSUDKps)