Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medik Elektronik RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS – Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi rekam medik elektronik, Manajemen RSUD dr. H. Soemaarno Sosroatnodjo Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan kunjungan monitoring dan evaluasi ke ruang pelayanan bagi pasien dan keluarga, bertempat di Ruang Rawat Inap RSUD Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No.16, Senin (22/07/2024).

Rombongan direksi manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dipimpin langsung oleh Kabid. Keperawatan, Widjianti, SKM, MPH, didampingi Kasubbag. Program dan Keuangan, Solestyanto, S.Kep, MM, Kasubbag. Rekam Medik dan SIMRS, Nurdiana, S.Kep, Kasi. Asuhan Keperawatan, Lilik Sugianto, S.Kep, Ns, dan Kasi. SDM dan Logistik Keperawatan, Elvina Togalami, S.Kep, Ns, MM, serta Kasi. Mutu Pelayanan, Widi Pujadi, SKM, telusur lapangan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi Rekam Medik Elektronik yang sudah dijalankan di RSUD RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas selaku rumah sakit pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjut satu-satunya di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Adapun penanggung jawab program Rekam Medik Elektronik di Rumah Sakit, Ibu Nurdiana, S.Kep menjelaskan bahwa, salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi tren dalam pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan Rekam Medik Elektronik (RME).

Rumah sakit harus meningkatkan kualitas pelayanan dan bersaing dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini guna mempermudah proses pelayanan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu perkembangan teknologi kesehatan adalah penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME).

Saat ini penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) sudah diatur dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Juli 2024 apabila fasilitas layanan kesehatan tidak menerapkan RME ditempatnya, maka akan mendapatkan sanksi administratif dari Kemenkes RI.

Dijelaskan lebih lanjut, rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem ini menjadi gudang penyimpanan informasi elektronik berisi status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya.

“Sistem digital ini tentunya akan membantu staf, dokter dan tenaga kesehatan untuk mengelola data pasien lebih mudah. Selain itu, pasien juga dapat mengakses data kesehatan mereka, sehingga ketika dibutuhkan, pasien tidak perlu bingung meminta data fisik atau memberikan riwayat kesehatan lagi,” tambahnya.

Hasil dari monitoring dan evaluasi di ruang rawat inap di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo ditemukan beberapa hal yang masih belum maksimal seperti petugas yang belum terlatih dalam menggunakan rekam medik elektronik, Perda lama dan formulir di rekam medik elektronik yang belum tertera atau singkronisasi.

Pelaksanaan RME juga diharapkan dapat memberikan dampak kepuasan terhadap pelayanan pasien. Dengan adanya rekam medis elektronik maka sistem pendataan dan pendokumentasian pasien akan lebih mudah dan cepat sehingga waktu tunggu pelayanan terhadap pasien akan lebih cepat dilakukan, serta keamanan data dan privasi pasien lebih efektif sehingga mutu pelayanan rumah sakit diharapkan dapat meningkat.

Sebaliknya kedepan apabila fasilitas pelayanan kesehatan tidak menerapkan RME maka akan terjadinya kesenjangan teknologi informasi antar rumah sakit satu dengan yang lainnya, kemudian minimnya keakuratan data pasien, masih banyak penggunaan kertas karena masih menggunakan rekam medis manual, tidak mengurangi beban kerja pegawai serta dapat berpengaruh pada kecepatan pelayanan terhadap pasien sehingga dapat berpengaruh juga terhadap mutu pelayanan terhadap pasien. (PromkesRSUDKps)