Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Calon Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Tahun 2023 di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan acara kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Tahap I (Pertama) Calon Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Tahun 2023 bertempat di Ruang Instalasi Radiologi dan Laboratorium RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Jl. Tambun Bungai No.16 Kuala Kapuas, Senin (03/01/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 3 januari 2023 hingga tanggal 11 Januari 2023, dan merupakan syarat utama kesehatan yang diperlukan serta sangatlah penting bagi penentuan kelayakan calon jemaah haji yang sudah sampai daftar urutan dari Kementerian Agama per kuota daerah untuk memenuhi dan menunaikan ibadah haji dari Indonesia.
Ketua Panitia Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc mengatakan RSUD Kapuas sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Ahmad Zayad, SKM, beserta timnya dari Dinas Kesehatan, untuk kelancaran pelaksanaan Ibadah Haji, karena setelah masa pandemi ini, syarat untuk beribadah haji dari Pemerintah Arab Saudi semakin ketat, sehingga diperlukan tahapan-tahapan pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui oleh calon jemaah haji supaya pada saat berada di Arab Saudi sudah siap dan tidak ada kendala lagi atau berstatus Istita’ah kesehatannya.
Seperti diketahui, Istitha’ah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.
Dijelaskan lebih lanjut, pada tahun 2023 ini diperoleh data dari Dinas Kesehatan Kab. Kapuas, calon jemaah yang terdaftar dan wajib mengikuti cek kesehatan untuk persyaratan ibadah haji, berjumlah 377 orang dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Semoga seluruh calon jema’ah haji dari Kabupaten Kapuas yang melaksanakan cek kesehatan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas mendapatkan status Istita’ah kesehatannya, karena apabila masih belum memenuhi syarat, para calon jema’ah masih bisa waktu untuk berobat untuk memperbaiki kondisi kesehatannya sehingga pada batas waktunya dapat memenuhi syarat kesehatan wajib yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” tutupnya. (PromkesRSUDKps/Popo Subroto,SKM, M.I.Kom)