Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Hasil Penilaian Arsip Rumah Sakit bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas pada, Hari Kamis (29/01/2025) pagi bertempat di Aula Gedung Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kegiatan rapat ini terlaksana, sehubungan telah dilaksanakannya penilaian arsip pada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuasoleh Panitia Penilai Arsip di ruang lingkup SUb Bagian Rekam Medik dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, sejak tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan 28 Januari 2026.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Delianae, didampingi para jajaran direksi manajemen rumah sakit beserta yang terkait, dan dihadiri pula Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, M.Si., didampingi para jajarannya yang terkait.

dr. Delianae begitu beliau disapa menyambut baik atas kegiatan ini terkait penilaian terhadap kearsipan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dimana rumah sakit memiliki data kearsipan yang sangat besar, sehingga memerlukan pemilahan untuk dokumen yang masih berlaku, serta perlu penanganan untuk dokumen yang sudah melewati batas waktu penyimpanan (retensi dokumen).

Drs. Aswan, M.Si juga mengapresiasi atas kegiatan ini, karena RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas merupakan SOPD di lingkungan Kabupaten Kapuas yang pertama kali melaksanakan kegiatan kearsipan ini sesuai dengan standar yang harus dilaksanakan.

Adapun agenda rapat yang dilaksanakan antara lain pleno hasil penilaian arsip yang akan dimusnahkan, penyerahan hasil penilaian arsip beserta data dukung kepada Direktur RSUD Kapuas, serta pembubaran panitia penilai arsip dokumen periode sebelumnya dan untuk proses selanjutnya, nantinya akan diteruskan oleh panitia lanjutan terkait kegiatan pemusnahan arsip atau dokumen yang sudah dinilai dengan kriteria layak untuk dimusnahkan. (PromkesRSUDKps)