Kegiatan Penilaian Tim Ombudsman Ke RSUD Kapuas Terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

KUALA KAPUAS – Tim Ombudsman berkunjung ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik, pada Hari Selasa, 04 November 2025 bertempat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jalan Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas.

Disambut langsung oleh Perwakilan Direktur RSUD Kapuas, melalui Kabag. TU, M. Taufik, SE, Kabid. Yanmedik dan Mutu Pelayanan, Kastalani, SKM, MAP, Kabid. Keperawatan, Karolina Kamala, S.AP, MA, Kasi. Keperawatan, Elvina, S.Kep, Ns, MM, Tim MPP dan Tim Pengaduan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Adapun Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang berkunjung terdiri dari beberapa orang antara lain, Bapak Ary Andriyan, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, M. Faishal Rianto, dan Redy selaku anggota tim.

Agenda kegiatan penilaian yang dilaksanakan sebelumnya berupa kelengkapan daftar dokumen bukti dukung yang diminta terkait penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Tim Ombudsman kemudian mewawancarai 4 orang responden yg terdiri dari 1 org Pimpinan Bidang Pelayanan (Kabid Yanmed), 1 org Pimpinan Bidang Pengaduan (Kabag TU), dan 2 org Tenaga Kesehatan (dr. Diana dan Syarwani), dan operator.

Selanjutnya dilakukan penilaian dari masyarakat yg sedang menggunakan layanan di Poliklinik (Pasien Klinik Neurologi dan Pasien di ruang tunggu Farmasi) dan wawancara dengan narahubung RSUD Kapuas Elvina, S.Kep, Ns, MM pengisi data Produk di link Ombudsman RI.

Seperti diketahui Fungsi dan Tugas Utama Ombudsman Republik Indonesia antara lain Mengawasi Pelayanan Publik, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Menerima dan Menindaklanjuti Laporan, Ombudsman menerima aduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Menangani Maladministrasi, yang ditangani mencakup penyimpangan prosedur, penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), hingga sikap tidak ramah dari petugas. Melindungi Hak Masyarakat, Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari pelanggaran dalam pelayanan publik dan menjamin hak asasi manusia terkait layanan publik. Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, tujuan utamanya adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Memberi Rekomendasi, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk perbaikan pelayanan atau pemberian sanksi administratif jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti. 

Semoga dengan terlaksananya penilaian dari Tim Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah ini, pelayanan publik dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dapat semakin maksimal dan selalu memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang terbaik. (PromkesRSUDKps)