Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dari Kejaksaan Negeri Kapuas Terkait Pelaksanaan Pembangunan Di RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pembangunan gedung dan rehabilitasi bangunan di RSUD Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu (09/07/2025), bertempat di Kawasan Pembangunan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No.16 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang biasa disingkat monev ini, dihadiri langsung oleh Lucky Kosasih Wijaya, SH, MH, selaku Kepala Seksi Intelejen, beserta stafnya dan disambut langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM, beserta jajarannya yang terkait proyek kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung / unit yang ada di RSUD Kapuas.

Seperti diketahui telah dibentuk Tim Pendampingan Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 49 Tahun 2025, tentang Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kapuas untuk RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang bertugas untuk pendampingan hukum dalam setiap tahapan pekerjaan pembangunan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kapuas memiliki tugas dan fungsi mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah terkait materi tentang perencanaan pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi serta tertib pengelolaan keuangan negara, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pemeliharaan dari awal sampai akhir, melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pemeliharaan, serta melaksanakan penegakkan hukum represif ketika diketemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

Tim pendampingan hukum didampingi oleh pihak rumah sakit dan jajaran yang terkait serta pelaksana proyek kegiatan kemudian meninjau lapangan melihat kondisi pelaksanaan pembangunan di lingkungan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
Semoga dengan adanya tim pendampingan hukum ini, pembangunan gedung UTD, rehabilitasi paviliun, rehabilitasi IGD, dan perbaikan sarana serta prasarana lainnya yang sudah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu serta berjalan dengan tanpa suatu kendala apapun. (PromkesRSUDKps)