Pengukuhan Duta JKN RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS – Pada Apel pagi Hari Senin, 7 juli 2025 bertempat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM, Direktur RS mengukuhkan 5 petugas RS sebagai Duta Mobile JKN. Mereka terdiri dari Staf Bidang Pelayanan Medik, Instalasi Rekam Medik, Humas/PIPP dan Admisi Pendaftaran Pasien JKN bertempat di Halaman Apel Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 16 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Dalam upaya mempercepat transformasi digital di Pelayanan Kesehatan yang bertujuan memberikan
kemudahan, kenyamanan dan kepuasan terhadap layanan kesehatan bagi peserta JKN, Direktur
RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melalui Surat Keputusan Direktur Nomor
063/TPPJKN/SK/RSUD KPS/VII/2025 menugaskan Person in Charge DUTA MOBIE JKN.

Dalam amanatnya, Direktur RSUD Kapuas memberikan arahan kepada Duta Mobile JKN yang diharapkan dapat memberikan bantuan dan layanan terbaik kepada pasien dan keluarga khususnya dalam penggunaan aplikasi Mobile JKN. Pasa Duta Mobile JKN ini bertugas secara bergantian sesuaj jadwal yang ditetapkan.

Adapun yang menjadi tugas Duta Mobile JKN, antara lain, Sosialisasi dan Edukasi dalam memberikan informasi dan edukasi tentang aplikasi Mobile JKN seperti bagaimana proses mengunduh, mendaftarkan dan menggunakan berbagai fitur di aplikasi, Bantuan Teknis dalam membantu peserta atau keluarga peserta JKN yang mengalami kesulitan dalam menggunakan fitur aplikasi seperti registrasi online dan perubahan data, serta Mendorong Adopsi Aplikasi seperti mengajak peserta JKN baik masyarakat umum, staf RS untuk menggunakan Mobile JKN dalam mengakses layanan kesehatan.

Manfaat Mobile JKN, yaitu Mempermudah Akses Layanan, dimana Peserta JKN/pasien dapat mendaftarkan rencana kontrol dan mendapatkan nomor antrian pelayanan. Selain itu dengan Mobile JKN yang dimiliki peserta, dapat mengakses informasi ketersediaan fasilitas (misalnya tempat tidur rawat inap) dan informasi kesehatan lainnya, Mengurangi antrian dimana Peserta yang telah melakukan registrasi online dan mendapatkan nomor antrian pelayanan dapat datang tepat waktu sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan secara sistematis, sehingga tidak perlu menunggu lama di Rumah Sakit, serta Meningkatkan Kepuasan Konsumen (Pasien/Pengunjung RS) dan Pelayanan kesehatan di RS menjadi lebih cepat dan efisien sehingga meningkatkan kepuasan kepada pelanggan/konsumen RS terhadap pelayanan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. (PromkesRSUDKps)