Peringati Pekan Imunisasi Sedunia 2025, RSUD Kapuas Lakukan Edukasi Kesehatan

KUALA KAPUAS – Pada Hari Rabu, 30 April 2025 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Tunggu Poliklinik Anak Rawat Jalan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dilaksanakan Penyuluhan atau Edukasi Kesehatan Tentang Imunisasi Pada Anak dalam Rangka Memperingati Pekan Imunisasi Dunia, diberikan edukasi oleh dr. Agung Hari Wibowo, Sp.A, dan dr. Silvia Sudarmaji, Sp.A, beserta Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang bertempat di Jalan Tambun Bungai No.16 Kabupaten Kapuas.
dr. Agung begitu beliau disapa membuka kegiatan penyuluhan kesehatan ini dengan menjelaskan bahwa imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang paling murah dan efektif dalam mencegah penyakit dan menyelamatkan 3,5 hingga 5 juta nyawa setiap tahun dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Sebagai langkah preventif yang efisien, imunisasi menjadi kunci dalam penguatan layanan kesehatan primer dan pengendalian kejadian luar biasa (KLB) PD3I.

PID (Pekan Imunisasi Dunia) Tahun 2025 ini mengusung tema global “Immunization for All is Humanly Possible” dalam rangka memperingati 50 tahun program Expanded Program Immunization (EPI). Di Indonesia, tema nasional yang diangkat adalah “Ayo Lengkapi Imunisasi, Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas”, sebagai wujud komitmen untuk mencapai cakupan imunisasi yang tinggi dan merata.
Data WHO tahun 2023 mencatat bahwa 14,5 juta anak di dunia tidak mendapatkan imunisasi (zero dose). Indonesia menempati posisi keenam tertinggi, yaitu 1.356.367 anak tidak menerima imunisasi dasar pada periode 2019-2023. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain, 38% orang tua menolak imunisasi karena suntikan ganda, jadwal yang tidak sesuai (18%), dan kekhawatiran terhadap efek samping (12%) (Studi Nielsen – UNICEF Q3 2023). 47% anak tidak diimunisasi karena tidak diizinkan keluarga, 45% karena takut efek samping, 23% tidak mengetahui jadwal imunisasi, dan 22% menganggap imunisasi tidak penting (Survei Kesehatan Indonesia 2023). Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat imunisasi, serta Penyebaran hoaks dan informasi yang keliru tentang imunisasi.

Pemerintah meluncurkan inovasi Sepekan Mengejar Imunisasi (PENARI) untuk meningkatkan cakupan imunisasi secara serentak di seluruh pos layanan imunisasi. Jadwal Imunisasi Rutin Lengkap sesuai rekomendasi, yaitu Usia < 24 jam: Hepatitis B (HB0), Usia < 1 bulan: BCG, OPV1, Usia 2 bulan: DPT-HB-Hib1, OPV2, PCV1, RV1, Usia 3 bulan: DPT-HB-Hib2, OPV3, PCV2, RV2, Usia 4 bulan: DPT-HB-Hib3, OPV4, IPV1, RV3, Usia 9 bulan: Campak-Rubella, IPV2, Usia 10 bulan: JE (hanya di daerah endemis), Usia 12 bulan: PCV3, Usia 18 bulan: Campak-Rubella 2, DPT-HB-Hib 4, Kelas 1: Campak-Rubella, DT, Kelas 2: Td, Kelas 5: Td, HPV (hanya untuk anak perempuan), Kelas 6: HPV (hanya untuk anak perempuan), WUS: Td (lengkap s.d. T5 setelah skrining), Remaja, Dewasa*, dan Lansia**: COVID-19 (*remaja dengan obesitas berat, **dewasa dengan komorbid)

Ditambahkan lagi, Imunisasi membutuhkan dukungan berbagai pihak supaya maksimal. Imunisasi adalah bagian dari empat pilar utama perkembangan optimal anak, yaitu Asuh (Nutrisi dan Perawatan kesehatan), Asih (Kasih Sayang), Asah (Stimulasi Otak), dan Imunisasi (Perlindungan dari Penyakit Berbahaya).
Imunisasi sejalan dengan prinsip Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan bahaya (madharat). Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai upaya membangun kekebalan tubuh, Vaksin yang digunakan harus halal dan suci, Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram, Penggunaan vaksin berbahan haram/najis hanya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat (al-dlarurat) atau kebutuhan mendesak (al-hajat); kemudian belum tersedia vaksin yang halal dan suci; serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Jika tidak imunisasi menyebabkan risiko kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen, maka hukumnya menjadi wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran, dimana media memiliki peran krusial dalam meluruskan persepsi masyarakat dan menangkal hoaks terkait imunisasi, Media dapat membantu mempromosikan PID 2025, menyebarluaskan informasi yang benar, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi. Hoaks dan misinformasi menjadi hambatan utama dalam meningkatkan cakupan imunisasi.
“Peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi sangat diperlukan, dimana Hoaks dan misinformasi menjadi hambatan utama dalam meningkatkan cakupan imunisasi. Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan media, imunisasi dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045—demi generasi yang lebih sehat, kuat, dan terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah,” pungkasnya mengakhiri edukasi kesehatan. (PromkesRSUDKps)