RSUD Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas Kembali Jalin Kerjasama Terkait Pendampingan dan Koordinasi Pembangunan Sarana Prasarana

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas kembali melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, dan acara penandatanganan dilaksanakan pada hari Rabu (8/1/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas yang beralamat di Jalan A. Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan perjanjian kerjasama (MoU) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH. didampingi Bram Dhananjaya selaku Kepala Seksi Datun, Theodorus Ludong, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lucky Kosasih Wijaya, SH, MH, selaku Kepala Seksi Intelejen, serta para jajaran pejabat, Jaksa, dan stafnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kapuas.

Adapun dari pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dihadiri langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, MM, dan didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Taufik, SE, MM, selaku PPTK, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan RSUD Kapuas, Solestyanto, S.Kep, MM, beserta staf dan jajarannya yang terkait.

Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Agus Waluyo, MM menjelaskan terkait pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), antara Kejaksaan Negeri Kapuas Kalimantan Tengah dengan Rumah Sakit Umum Daerah yang merupakan rumah sakit satu-satunya di Kabupaten Kapuas ini merupakan perpanjangan setelah ditahun sebelumnya sudah dilaksanakan.

Dalam presentasinya beliau menjelaskan bahwa di tahun 2025 ini, ada beberapa pembangunan strategis dan pembangunan rehabilitasi yang terkait dengan upaya pengembangan dan memajukan fasilitas sarana dan prasarana serta layanan kesehatan di rumah sakit diantaranya yaitu pembangunan gedung Unit Transfusi Darah, rehabilitasi paviliun, rehabilitasi IGD, rehabilitasi ruang melait (VIP), penambahan daya listrik, dan pengadaan genset. Adapun semua kegiatan tersebut tentunya memerlukan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

“Perjanjian kerjasama atau MoU ini berkaitan dengan koordinasi antar institusi, dan diharapkan adanya perpanjangan kerjasama ini akan menguatkan dalam hal pendampingan dan perlindungan hukum terkait pembangunan gedung, fasilitas sarana prasarana dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas,” ungkap dr. Agus.

Sementara Kajari Kapuas Luthcas Rohman menerangkan bahwa dengan adanya perpanjangan kerjasama ini semakin memperkuat sinergi antara Kejari Kapuas dan Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya RSUD Kapuas setelah pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah saling bekerjasama. Perlu diingat untuk pembangunan unit layanan rumah sakit, diperhatikan terhadap pihak-pihak yang membangun terkait kredibilitas dan kemampuannya dalam membangun bangunan rumah sakit, karena gedung struktur rumah sakit memiliki spesifikasi khusus yang terstandar dan tidak seperti bangunan pada umumnya, sehingga perlu perhatian khusus.

“Berkenaan dengan perlindungan dan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus selalu dibimbing, dan didampingi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan yang berkaitan dengan hukum dikemudian hari, sehingga hal ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan,” pungkasnya. (PromkesRSUDKps)