Jum’at Beriman Bulan Juli Bersama Siraman Rohani Islami Di RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas pada Hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 melalui Majelis As Syifa yang merupakan perkumpulan kegiatan kerohanian karyawan / karyawati RSUD Kapuas yang beragama Islam melaksanakan Siraman Rohani bertempat di Mushola RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jl. Tambun Bungai No. 16 di Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Bapak M. Shaleh, S.Ag selaku Rohaniawan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, beserta bantuan dari anggota-anggota Majelis As Syifa dan tentunya dukungan dari pihak terkait seperti jajaran Direksi dan SMF RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Adapun penceramah pada hari itu diisi oleh Ustadz Fahruraji Bin Muhyar Bin KH. Gurdan Hadi yang memberikan siraman rohani tentang Bid‘ah yang secara bahasa berasal dari akar kata dalam bahasa arab bada‘a artinya mengadakan (membuat) sesuatu yang baru. Adapun dalam istilah syarak pengertian bid‘ah ialah cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw. Memahami istilah di atas bahwa bid‘ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah). Bid’ah adalah apa yang diada-adakan dalam agama dan lainnya. Jadi, setiap hal yang diada-adakan dalam urusan dunia maupun agama tanpa ada contoh sebelumnya adalah bid’ah.

“Bidah adalah membuat hal baru dalam agama setelah sempurnanya agama. Atau, sesuatu yang diada-adakan setelah Nabi SAW, baik berasal dari hawa nafsu maupun amal perbuatan. Bidah juga dapat diartikan dengan suatu praktik atau cara baru dalam agama yang belum pernah dilakukan, baik oleh Rasulullah SAW maupun oleh para sahabat. Bidah merupakan hukum syariat dalam ibadah secara berlebihan yang tidak ada dasar nash-nya, baik di dalam Al Quran maupun hadits,” ujar beliau.

Meski termasuk perbuatan yang dilarang agama, hukum bid’ah berbeda-beda, seperti diketahui hukum bid’ah ada yang haram, makruh, sunnah, wajib, dan mubah. Hukum bid’ah tersebut bergantung pada jenis bid’ah yang dilakukan.

Apa saja jenis- jenis Bid’ah yaitu Bid’ah Hasanah adalah bid’ah yang tidak menyimpan dari nash, artinya masih sejalan dengan Al Quran, hadits, ijma’, dan qiyas. Di dalamnya ada nilai ketaatan terhadap Allah SWT yang dapat memperbaiki amal ibadah umat Muslim. Contoh bidah hasanah adalah membaca doa qunut di Sholat Subuh. Seperti yang diketahui, ada yang mengerjakannya ada pula yang tidak, akan tetapi keduanya diperbolehkan.

Selanjutnya yaitu Bid’ah Sayyiah adalah kebalikannya, dimana Bid’ah sayiah merupakan bid’ah yang menyimpang dari nash atau dalil-dalil syariat Islam. Bid’ah ini yang akan merusak agama akibat perbuatan menambah atau mengurangi dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Misalnya mengikuti aliran-aliran sesat yang menyimpang dari syariat agama, terutama terkait aqidah.

“Semoga kita dapat menyikapi hikmah kajian rohani ini dengan baik dan tidak terjebak dalam kehidupan dunia yang sementara, menghindari sifat iri dan dengki, serta mudah-mudahan kita membawa amal kebaikan di dunia untuk keselamatan di akhirat,” tutup beliau mengakhiri tausyiah. (PromkesRSUDKps)