Promkes RSUD Kapuas Lakukan Penyuluhan Kesehatan Tentang Penggunaan Obat Selama Puasa Ramadhan Bersama Instalasi Farmasi & Mahasiswa Apoteker ULM
KUALA KAPUAS – RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melalui Tim PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit) bersama Instalasi Farmasi dan Mahasiswa/i S-1 Farmasi Program Profesi Apoteker Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Kepada Pengunjung Rawat Jalan, Kamis (01/04/2021) pagi di Ruang Tunggu Paviliun RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Pengelola PKRS RSUD Kapuas Popo Subroto, SKM, yang menjelaskan bahwa penyuluhan kesehatan yang biasanya rutin dilaksanakan di ruang rawat jalan semasa setahun pandemi ini ditiadakan karena sesuai Protokol Kesehatan untuk menghindari kerumunan massa atau menjaga social distancing sebagai salah satu cara penghambat penularan Covid-19.
Instalasi Farmasi RSUD Kapuas melalui Pembimbing RSUD mahasiswa Apoteker ULM magang, Eka Puji Astuti, S.Farm, Apt dan Eka Puji Lestari, S.Farm, Apt, menjelaskan, adapun materi yang disampaikan kepada pengunjung rumah sakit antara lain tentang Penggunaan Obat Selama Bulan Ramadhan, dan Cara Membuang Obat Yang benar.
Dijelaskan bahwa cara kita meminum obat selama Puasa Ramadhan agar efek terapi menjadi optimal, antara lain Konsultasi terlebih dahulu dengan dokter dan /atau apoteker (mintalah diresepkan obat yang dapat digunakan 1 atau 2 kali sehari), Apabila keterangan 1×1 dapat diminum saat buka puasa atau sahur (tiap 24 jam), Apabila 2 x 1 disarankan untuk diminum pada saat sahur dan berbuka puasa (tiap 12 jam), dan Apabila 3-4 x sehari (tiap 8 jam), disarankan obat diganti sediaan obat jenis lain yang memilik khasiat sama namun bekerja panjang.
Untuk penderita penyakit tertentu seperti sakit maag hendaknya minum obat terlebih dahulu sesudah berbuka puasa dan selang 30 menit, setelah asam lambung turun bisa dilanjutkan dengan menyantap makanan. Selain itu ada pula obat yang dikonsumsi setelah makan, yang bertujuan untuk memudahkan penyerapan efektifitas dari obat tersebut, tentunya dengan diberi jeda waktu pula sekitar 30 menit.
Dari berbagai macam jenis obat, ada obat yang apabila dipergunakan tidak membatalkan ibadah puasa, diantaranya Obat Oles (salep, gel,plester), Obat Tetes (tetes mata / telinga), Obat dibawah lidah, Obat Suntik (semua obat injeksi yang dimasukan lewat suntikan tidak membatalkan, kecuali yang dimasukan adalah cairan nutrisi makanan seperti infus baru membatalkan puasa), Obat Kumur (asal tidak ditelan), Obat Inhaler (obat asma / pernafasan), Oksigen/Anastesi, dan Suppositoria (Obat lewat rektum / anus).
Selain itu, dijelaskan pula tentang cara mengecek kondisi obat yang benar, yaitu apabila obat yang kondisinya sudah rusak atau sudah kadaluarsa. Tanda obat sudah rusak antara lain telah melewati tanggal kedaluarsa, kemasan sudah robek, rusak, pecah, label pada kemasan sudah tidak lengkap atau tulisan hilang tidak terbaca, dan kondisi fisik obat sudah berubah warna, bau dan rasa.
Cara membuang obat sudah rusak yang benar yaitu pisahkan obat dari kemasan dan buang kemasannya setelah dirobek atau digunting, setelah dipisahkan dari kemasan, obat dihancurkan terlebih dahulu, campurkan obat dalam kantong dengan barang yang memiliki aroma kurang sedap seperti ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lain yang mudah dilarutkan dengan air, taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup seperti dalam kaleng kosong atau plastik, buang wadah ke tempat sampah, untuk kemasan berbentuk box, dus, atau tube, digunting terlebih dahulu sebelum ke tempat sampah. Apabila kemasan berupa botol , pisahkan tutup dari botolnya.
IPCN / Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi RSUD Kapuas Nurdiana, S.Kep menambahkan semoga informasi dan edukasi yang diberikan oleh Tim Promkes RS, Instalasi Farmasi dan Mahasiswa Apoteker ULM ini dapat bermanfaat banyak didalam kehidupan kita sehari-hari terutama dalam beberapa minggu ke depan umat muslim akan melaksanakan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan supaya tetap terjaga kondisi fisik dan dapat menunaikan ibadah secara maksimal. (PromkesRSUDKps)