RSUD Kapuas Bisa Melayani Periksa Swab RT-PCR SARS CoV-2 Untuk Umum / Mandiri

KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi COVID-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Lab. Klinik RSUD Kapuas

Berkenaan dengan banyaknya permintaan tes mandiri dari masyarakat umum terkait permintaan pemeriksaan RT-PCR yang menjadi syarat / kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan di Perusahaan maupun Pihak swasta lainnya maka RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menyediakan fasilitas pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk umum / mandiri.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penunjang Medik, Yessie, S.Sos, bahwa pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Kasie. Penunjang Medik Yessie, S.Sos

Berdasarkan hal tersebut, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menerapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR. Tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Petugas Lab sedang memeriksa sampel

Adapun tarif untuk pemeriksaan RT-PCR untuk permintaan sendiri / mandiri yaitu Rp.900.000,- dengan waktu pemeriksaan setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada pukul 08.30 WIB, 10.00 WIB, 12.00 WIB, dan 14.00 WIB. Untuk hasil RT-PCR pun dapat selesai dengan cepat dalam sehari pengerjaan di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Kapuas.

“Semoga dengan adanya tambahan pelayanan RT-PCR mandiri ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya sehingga mendapatkan kemudahan untuk pemeriksaan kesehatan dan menjalankan aktifitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda,” pungkasnya. (PKRSKps)

Tinggalkan Balasan